TES KOMPETENSI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Dalam Rangka Meningkatkan Objektivitas Pengangkatan Dan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural Dan Sesuai Ketentuan Pasal 16 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengangkatan, Pemindahan Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah Dalam Dan Dari Jabatan Struktural Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal, maka dilakukan Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal. Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kendal melalui Bidang Perencanaan dan Pengembangan |
|
Pegawai menyelenggarakan Tes Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil pejabat eselon IV selama 2 (dua) hari mulai tanggal 21 September 2015 sampai dengan 22 September 2015 bertempat di Operation Room (OR) dan Pendopo Kabupaten Kendal. | |
Tes Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal tersebut difasilitasi oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Jawa Tengah. Tenaga Assessor Sumber Daya Aparatur merupakan Guru Besar Universitas Negeri Semarang yaitu Dr. Samtono, M.Si, Prof. Dr. Sudarmin, M.Si, Prof. Dr. Trijoko Rahardjo, M.Pd. Peserta Tes Kompetensi meliputi 60 (enam puluh) orang eselon IV dari berbagai SKPD. Tes Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal bertujuan untuk mengetahui kompetensi dan potensi (Pemetaan) |
|
sehingga dapat dijadikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemindahan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural. Kompetensi dan potensi PNS tersebut akan disusun dalam sebuah aplikasi berbasis web dan dapat dikembangkan lebih lanjut untuk mendukung sistem seleksi pejabat struktural yang lebih kompetitif (Talent Management). | |
Tes Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal meliputi :
|
|
Jumlah Pejabat Struktural yang telah mengikuti tes kompetensi adalah 23 (dua puluh tiga) pejabat eselon II, 162 (seratus enam puluh dua) pejabat eseolon III, 612 (enam ratus dua belas) pejabat eselon IV (dan 1 (satu) orang pejabat eselon V. |
Share: